Surat Perintah Sebelas Maret


       Surat Perintah Sebelas Maret atau Surat Perintah 11 Maret yang disingkat menjadi Supersemar adalah surat perintah yang ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia Soekarno pada tanggal 11 Maret 1966. Surat ini berisi perintah yang menginstruksikan Soeharto, selaku Panglima Komando Operasi Keamanan dan Ketertiban (Pangkopkamtib) untuk mengambil segala tindakan yang dianggap perlu untuk mengatasi situasi keamanan yang buruk pada saat itu. Surat Perintah Sebelas Maret ini adalah versi yang dikeluarkan dari Markas Besar Angkatan Darat (AD) yang juga tercatat dalam buku-buku sejarah. Sebagian kalangan sejarawan Indonesia mengatakan bahwa terdapat berbagai versi Supersemar sehingga masih ditelusuri naskah supersemar yang dikeluarkan oleh Presiden Soekarno di Istana Bogor. 


       

       Supersemar sendiri keluar karena dipicu adanya peristiwa G30S/PKI yang menewaskan jenderal-jenderal Indonesia. Akibat adanya peristiwa tersebut, muncul reaksi rakyat melalui aksi demo massa menentang PKI. Hingga pada 12 Januari 1966 muncul tiga tuntutan rakyat yang biasa disebut Tritura yang isinya : bubarkan PKI, turunkan harga, dan bersihkan kabinet dari G30S/PKI. Presiden Soekarno pun berpidato yang judulnya Nawaksara. Pidato yang berisikan 9 poin penting tersebut tidak satupun yang menyinggung PKI. Pada tanggal 10 Maret 1966, Presiden Soekarno menemui Pangdam V Jaya, Amir Mahmud untuk menanyakan tentang pengamanan sidang paripurna yang akan dilaksanakan tanggal 11 Maret 1966. Amir Mahmud pun menjanjikan keadaan yang baik. Namun, pada hari dilaksanakannya sidang paripurna ada serangan dari luar gedung yang merupakan pasukan mahasiswa yang biasa disebut Pasukan Liar. Pada sidang tersebut, seluruh peserta hadir kecuali Soeharto. Pada saat berpidato dalam sidang, Presiden Soekarno mendapat memo yang berisikan SOS bahwa istana telah dikepung. Akhirnya Presiden Soekarno dan Kol. Sobur serta seorang lagi segera pergi ke Bogor menggunakan helikopter. Tiga orang jenderal lainnya ( Amir Mahmud, Basuki Rahmat, dan M. Yusuf) yang merasa harus mengamankan presiden segera menyusul tetapi mereka harus meminta izin kepada pimpinan mereka pada saat itu, yaitu Soeharto. Beliau mengizinkan mereka dengan syarat jika ingin diamankan, harus adasurat pernyataan. Akhirnya 3 orang jenderal tersebut itu menemui Presiden Soekarno dan membuat surat pernyataan dalam perjalanan kembali ke Jakarta di dalam mobil pada malam hari itu. Setelah dibaca, ternyata surat tersebut berisikan penyerahan kekuasaan. Hingga pada 20 Februari 1967, Presiden Soekarno dipaksa untuk menyerahkan kekuasaan secara resmi kepada Soeharto dengan membuat memo pengunduran diri sebagai presiden RI. Memo tersebut yang kemudian dijadikan landasan hukum sidang istimewa MPRS (7-12 Maret 1967). Sidang tersebut menghasilkan Tap MPRS No. XXXIII/MPRS/1967 yang isinya pencabutan kekuasaan Presiden Soekarno atas segala kekuasaan pemerintah negara dan mengangkat pengemban supersemar sebagai presiden. Dasar pengangkatan Soeharto sebagai pengemban Supersemar adalah hasil dari sidang umum, Tap MPRS No. IX/MPRS/1966. Akhirnya pada tanggal 12 Maret 1967, Soeharto diambil sumpahnya dan dilantik sebagai Pejabat Presiden Republik Indonesia.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

STRATIFIKASI SOSIAL

Rancangan E-Commerce menggunakan CMS